PONTIANAK POST-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka penerima janji 9 lembar cek serta suap dan gratifikasi. Nilainya mencapai Rp 46 miliar yang diterima sepanjang 2014-2016…