Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 19, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik perlu menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Selain itu, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik yang diselenggarakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar), sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan masyarakat, Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Kalbar berinisiatif untuk melakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala bagi para penerima layanan publik di PIK BPK Kalbar.
Adapun aspek dari penilaian terhadap pelayanan publik yang diberikan meliputi:
• Aspek Petugas Pelayanan Informasi
• Aspek Fasilitas Pendukung Pelayanan Informasi
• Aspek Ketepatan Waktu Proses Pelayanan
• Aspek Informasi yang diberikan
Dari 4 aspek penilaian tersebut, responden dapat memberikan penilaiannya dengan memilih satu diantara lima pilihan jawaban yang tersedia, yaitu (1) Tidak Puas, (2) Kurang Puas, (3) Cukup Puas, (4) Puas, dan (5) Sangat Puas. Survey dilakukan pada periode Januari sampai dengan Desember 2021 bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan metode kuesioner dengan responden sejumlah 19 orang yang merupakan penerima layanan publik di PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil survey yang diperoleh dari seluruh responden, tingkat kepuasan responden terhadap pelayanan publik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat adalah 100% Sangat Puas, sebagaimana terlihat dalam infografik berikut ini:
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melalui PIK BPK Kalbar telah dilaksanakan dengan sangat baik dan sangat memuaskan. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.