Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kembali mengadakan kegiatan media workshop di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Jumat (4/12). Kegiatan ini merupakan kali kedua yang telah dilaksanakan di Tahun 2015 setelah sebelumnya pada bulan september juga telah mengadakan kegiatan serupa dengan tema yang berbeda. Acara ini bertujuan menciptakan hubungan kesepahaman dan kerjasama yang baik dan saling mendukung antara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan media cetak dan elektronik di Pontianak. Selain itu memberikan public awareness kepada para pemangku kepentingan, dalam rangka mendorong terciptanya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Hadir dalam kegiatan ini insan pers baik dari media cetak maupun elektronik dan bagian humas Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat. Materi yang diangkat dalam kesempatan kali ini adalah Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik.
Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha, Bambang Budi Purwanto yang sekaligus bertindak sebagai moderator dan pengisi materi adalah Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing bersama Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra. Mendapat kesempatan yang pertama, Kasubaud Kalbar II menyampaikan materi Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Beliau dengan lugas menyampaikan pencerahan wawasan peserta workshop terkait pengertian bantuan keuangan, pemberian bantuan keuangan, sumber dana bantuan keuangan, dan besarnya bantuan keuangan. Secara lebih mendalam lagi disampaikan bagaimana pemeriksaan laporan pertanggungjawaban yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sesi berikutnya Kasubaud Kalbar I secara lebih mendalam mengupas Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Bab demi bab dalam peraturan tersebut, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup disampaikan pada para peserta. Peserta mendapat pemahaman bagaimana ruang lingkup, laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan mekanisme penyerahan LPJ partai politik kepada BPK. Disampaikan juga bagaimana pemeriksaan LPJ oleh BPK dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas dana bantuan partai politik.
Peserta workshop diakhir acara diberi kesempatan untuk berdiskusi terkait dengan tema bersama dengan pemberi materi dan kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama peserta dengan pemberi materi.