Media Workshop BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

Selasa, 4 November 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kembali mengadakan acara media workshop dengan mengundang rekan-rekan pers di Kalimantan Barat, baik itu dari media cetak maupun elektronik. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, untuk menjaga dan meningkatkan kerjasama yang baik dengan antara BPK Perwakilan dengan pihak media. Untuk workshop kali ini, Subbagian Hukum dan Humas sebagai penyelenggara acara mengundang Kepala Subauditorat Kalbar I, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai narasumber yang memaparkan tentang Pelayanan Informasi Publik di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Subauditorat Kalbar II, Joni Rindra Putra, sebagai narasumber yang memaparkan tentang hasil pemeriksaan (opini) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 di seluruh entitas.

Kepala Subauditorat Kalbar II menyampaikan bahwa untuk TA 2013, dari 15 entitas yang diperiksa, lima diantaranya telah memperoleh opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas), yakni Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Sintang, dan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Sedangkan pemerintah daerah lainnya memperoleh opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Menurut beliau, ada beberapa permasalahan yang umum ditemukan pada hampir seluruh pemerintah daerah, yaitu pengelolaan aset tetap yang belum memadai, investasi penyertaan modal yang belum sesuai ketentuan, belanja modal tidak sesuai ketentuan, pengelolaan persediaan yang belum memadai, serta tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya belum optimal.

Kepala Subauditorat Kalbar I, dalam pemaparannya tentang pelayanan informasi publik menekankan beberapa hal penting terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu kriteria informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada BPK, dan prosedur permintaan informasi publik pada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Informasi yang dikecualikan termasuk diantaranya adalah hasil pemeriksaan investigatif dan fraud forensic, dan hasil pemeriksaan yang sedang dalam proses pengadilan. Dan salah satu poin penting dalam prosedur permintaan informasi publik adalah pers diharuskan untuk melampirkan fotokopi kartu pers dalam mengajukan permohonan data/informasi.

Acara yang berlangsung selama setengah hari di Hotel Mercure Pontianak dihadiri pula oleh Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio, Pimpinan TVRI Pontianak, Pimpinan RUAI TV, Staf RRI Pontianak, Staf Humas Pemerintah Kota Pontianak, serta para wartawan dari media yang diundang.