TRIBUN PONTIANAK–Jakarta. Kementerian Keuangan meminta kementerian dan Lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Tahun Anggaran (TA) 2021. Dalam suratnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi dapat diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). “Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 12 Februari 2021,” ujar Menkeu dalam salinan surat[selengkapnya] yang diterima Tribun, Rabu(13/1)…