Merdeka dari Gratifikasi, Pemkot Pontianak Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi

PONTIANAK POST – Pontianak. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat langkah penсеgahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi yang dijalankan secara sistematis oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di bawah koordinasi Inspektorat Kota Pontianak. Upaya ini tak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga melibatkan masyarakat luas melalui berbagai sosialisasi dan kampanye publik. Inspektur Kota Pontianak Yaya Maulidia, menegaskan bahwa gratifikasi bukan sekadar pemberian atau hadiah, melainkan termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…[selengkapnya]