PONTIANAK POST-Pontianak. Pembahasan RAPBD 2023 harus sinkron dengan waktu penetapan terakhir, yakni 30 November 2022. Jangan ada lagi keterlambatan, walaupun masih alot dikupas antara tim Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kalbar. Sebab bagaimanapun APBD 2023 menyangkut kepent- ingan masyarakat banyak. Irsan, anggota DPRD Kalimantan Barat mengatakan hal tersebut kepada wartawan disela-sela pembahasan RAPBD 2023. “Kami berharap agar proses perencanaan APBD 2023 dilakukan di awal tahun, agar tidak terjadi lagi keterlambatan proses lelang pada akhir tahun. Dampaknya pernah prososes pencairan tidak semuanya menyentuh angka 100 persen. Bahkan sempat terhutang kepada pelaksana jasa kontruksi segala,” katanya…[selengkapnya]