PONTIANAK POST-Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji angkat bicara mengenai rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terbukti melakukan maladministrasi. Yakni berupa penundaan berlarut untuk penyelesaian tanggung jawab pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga di Kabupaten Sambas pada 2014 lalu. Sutarmidji menilai tidak dilakukannya pembayaran kompensasi tersebut justru untuk menghindari terjadinya maladministrasi di pemerintahan. “Saya tak sependapat kalau Pemprov dikatakan melakukan maladministrasi, justru kalau kami laksanakan (bayar tanpa putusan pengadilan) kami maladministrasi. Kalau tidak melaksanakan (pembayaran kompensasi), justru kami betul. Jadi jangan terbalik-balik,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (25/1)…[selengkapnya]