PONTIANAK POST-Pontianak. Pemerintah harus memublikasikan rincian anggaran penanganan Covid-19 selama pandemi. Publikasi tersebut merupakan bentuk transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keinginan tersebut tergambarkan dalam Webinar ‘Transparansi Anggaran di Tengah Pandemi Covid-19’ yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak dan Lembaga Gemawan, Jumat (10/7) lalu…[selengkapnya]