Nasib PAM Tunggu Putusan DPP

PONTIANAK POST – Pontianak. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Agus Sudarmansyah memberi tanggapan terkait penetapan status Paulus Andy Mursalim (PAM) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat definitif tersebut ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar, seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin 1, Kecamatan Pontianak Tenggara pada tahun 2015 silam. Kasus ini menambah panjang daftar tersangka setelah sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni SDM, SI dan MF. “Ini kan berita baru. Saya dan partai juga baru dapat kabarnya dari berbagai media yang telah terbit kemarin. Selanjutnya kami (PDI Perjuangan Kalbar) masih menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPP PDI Perjuangan di Jakarta,” ucapanya menjawab pertanyaan Pontianak Post, selasa ( 29/10 )…[selengkapnya]