SUARA PEMRED–Nanga Pinoh. Seorang oknum kepala desa di Melawi terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran perbuatan korupsi yang ia lakukan selama tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar, yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar. Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) merupakan Kades Nanga Libas Kecamatan Sokan, dimana kasus ini ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang…[selengkapnya]