PONTIANAK – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyanto melakukan audiensi terkait permasalahan anggaran pemindahan tiang listrik. Ombudsman disambut baik oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio yang didampingi oleh beberapa pejabat lainnya, di Ruang Tamu Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (24/02/2016).
Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat yang sedang melakukan investigasi atas inisiatif sendiri terkait permasalahan anggaran pemindahan tiang listrik, menyampaikan permasalahannya dan meminta bantuan kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan surat pemberitahuan kepada PLN bahwa aset (tiang listrik) bukan merupakan aset Pemda, maka Pemda dilarang menggunakan anggaran untuk kegiatan tersebut ataupun bantuan sebagai pendampingan dalam mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Sesuai Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pasal 9 Ayat 2 huruf (h) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu “Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara dilarang: memberikan asistensi atau jasa konsultasi atau menjadi narasumber dalam bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.
Oleh karena itu, Didi menegaskan bahwa “Berdasarkan peraturan mengenai Kode Etik tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa memenuhi permintaan Ombudsman untuk memberikan pendampingan atas permasalahan tersebut”.
Kaitannya dengan surat pemberitahuan kepada PLN, kata Didi, “Karena PLN merupakan BUMN, maka PLN bukan ranah yang diaudit BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan hanya APBD saja”. Oleh karena itu BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tidak dapat memberikan surat pemberitahuan ke PLN.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 49 Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, “Dalam hal ruang manfaat jalan dan /atau ruang milik jalan bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan kepentingan umum”.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 49 itu, Didi menyampaikan bahwa penyelenggara jalan dalam hal ini Pemda dan PT PLN sebagai pemilik bangunan, diharapkan penyelenggara jalan dan pemilik bangunan saling berkoordinasi bersama demi kepentingan umum”.