Opini atas LKPD Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak Belum Mengalami Perubahan dari Tahun Sebelumnya

IMG_9717Pontianak, 28 Mei 2013. Sebagaimana amanat pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004, hari ini BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak. Acara yang berlangsung di ruang rapat pimpinan tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Ketua DPRD Kota Pontianak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Walikota Pontianak, Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa di Perwakilan Provinsi Kalbar.

Kepala Perwakilan Adi Sudibyo menyatakan bahwa opini yang diberikan sebagai hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan kriteria tersebut, BPK RI menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas LK Pemerintah Kota Pontianak dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LK Kabupaten Pontianak.

IMG_9730Dari tujuh kelemahan SPI yang ditemukan BPK RI dalam LK Pemerintah Kota Pontianak, tiga diantaranya adalah: penatausahaan persediaan obat dan barang pakai habis pada RSUD Kota Pontianak belum tertib, pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Pontianak TA 2012 belum dilakukan secara memadai, dan perolehan aset dari dana belanja operasional sekolah belum dicatat dalam neraca dan belum diadministrasikan secara memadai. Sedangkan yang mempengaruhi pemberian opini pada LK Pemerintah Kabupaten Pontianak terdiri dari satu kelemahan SPI dan tiga temuan kepatuhan, yakni: penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Pontianak masih belum memadai, penyalahgunaan kewenangan oleh petugas pemungut pajak daerah atas SSPD TA 2012 minimal sebesar Rp123.732.000,00, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pontianak pada PDAM Tirta Dharma tidak didukung dengan Peraturan Daerah, realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.785.741.700,00. Selain itu juga masih ada temuan tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, yaitu investasi non permanen sebesar Rp7.692.743.410,00 yang tidak memadai.

Menanggapi LHP atas LKPD TA 2012 yang diterima hari ini, Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas menyampaikan terima kasih kepada walikota yang telah menjalankan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan yang baik, sehingga memperoleh opini yang sama dengan tahun yang lalu dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya. Hal-hal yang menjadi pengecualian bagi kedua pemerintah daerah akan menjadi perhatian dan berusaha untuk memperbaikinya sesegera mungkin. DPRD juga akan selalu menjalankan fungsi pengawasan yang lebih menekankan pada pembinaan dan koordinasi. Hal senada juga disampaikan oleh Walikota Pontianak H. Sutarmidji yang mengharapkan bersama dengan DPRD, pemerintah daerah dapat terus berbenah, sehingga semakin hari semakin baik.