Pontianak, 13 Juli 2012. Bertempat di ruang tamu kepala perwakilan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Melawi TA 2011 diserahkan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo kepada Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin dan Bupati Melawi H. Firman Muntaco. Turut hadir pula Inspektur Kabupaten Melawi Syamsul Arifin, Kepala sub Auditorat Kalbar II Joni Rindra Putra serta pengendali teknis dan ketua tim pemeriksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 30 (tiga puluh), dimana menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) BPK harus merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, terhadap LKPD Kabupaten Melawi TA 2011 BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW). Opini ini belum mengalami peningkatan dari opini tahun sebelumnya yang juga memperoleh TW.
Pemberian opini tersebut karena BPK menemukan beberapa hal, yaitu: sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) TA 2011 sebesar Rp552.308.560,00 belum disetor ke kas daerah karena telah digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan; penyajian persediaan pada neraca per 31 Desember 2011 sebesar Rp3.694.749.365,11 tidak berdasarkan hasil penatausahaan persediaan yang memadai; pencatatan saldo penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Melawi sebesar Rp3.000.000.000,00 berbeda dengan yang diakui pada Laporan Keuangan PDAM sebesar Rp6.500.000.000,00 dan pencatatan sebesar Rp3.000.000.000,00 tidak berdasarkan metode ekuitas yang berlaku; dan aset tetap sebesar Rp29.112.810.481,00 belum berdasarkan hasil pencatatan, penatausahaan, inventarisasi dan klasifikasi yang menggambarkan nilai dan harga perolehan aset tetap yang sebenarnya.
Kepala Perwakilan berharap catatan-catatan yang menjadi temuan BPK menjadi perhatian dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Melawi, sehingga untuk tahun berikutnya LKPD Kabupaten Melawi dapat meningkatkan opininya.