PONTIANAK POST-Pontianak. Barang Milik Negara (BMN) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebelum digunakan dan atau dimanfaatkan, Pengelolaan BMN di awali dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran dan dilanjutkan dengan pengadaan. Dalam tahap ini, dilakukan penelaahan terhadap usul rencana kebutuhan BMN dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga serta ketersediaan BMN yang ada…[selengkapnya]