PONTIANAK POST-Pontianak. DPRD Kalbar menunda Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Kalbar terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna ditunda lantaran tidak mencapai kuorum. Jumlah anggota DPRD Kalbar yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tata tertib. Muncul desas-desus bahwa pemicunya yakni karena ada disharmoni antara eksekutif dan legislatif. Terhadap hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menyebutkan bahwa penundaan paripurna tersebut karena tidak memenuhi kuorum saja. “Sesuai tata tertib DPRD, untuk paripurna yang tidak mengambil keputusan diperlukan kuorum kehadiran anggota seperdua jumlah anggota. Namun yang hadir tidak mencukupi, makanya tidak bisa berlanjut,” ucapnya… [selengkapnya]