TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah meminta Pemrov Kalbar, Pemkab Kubu Raya dan Parpol menindaklajuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di serahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar. “Setelah mendapatkan LHP, pemerintah diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti LHP tersebut. Kalau tidak dilakukan, pastinya mendapatkan temuan,” ujar politisi partai Gerindra ini kepada Tribun, Jumat (6/10)…[selengkapnya]