Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Eksekutif dan legislatif Kota Pontianak berjanji untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK. Ada jeda waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.“Setelah ini disampaikan saya akan rapat dengan seluruh kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk membahas hasil pemeriksaan. Mana yang bisa diselesaikan dan mana yang tidak,” kata Walikota Pontianak Sutarmidji.Penyerahan LHP ini kemarin (22/12), juga bertepatan setahun masa pemerintahan Sutarmidji-Paryadi menggantikan periode Buchary A Rachman.
Dalam sambutannya saat penyerahan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban terhadap penggunaan belanja bantuan sosial tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008 pada Pemkot Pontianak, Sutarmidji menyinggung beberapa temuan yang tampaknya sulit untuk diselesaikan.Seperti temuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas kontrak pemain Persipon minimal sebesar Rp939.750.000 yang tidak dipungut dan disetor ke kas negara.“Pemain Persipon itu ada yang dari luar negeri dan tidak dikontrak lagi. Mungkin sudah berada di negara asalnya. Ini sulit untuk kita minta pertanggungjawabannya,” katanya.Temuan-temuan dalam penggunaan bansos TA 2006-2008 yang saat itu Sutarmidji menjadi wakil Buchary, menjadi pembelajaran Pemkot Pontianak ke depan untuk lebih berhati-hati dan selektif menyalurkan dana bansos.
Sutarmidji menegaskan, penggunaan dana bansos TA 2009 benar-benar selektif. Tahun ini, sambungnya, total dana bansos yang dianggarkan sebesar Rp18 miliar. Sekitar 60 persennya digunakan untuk penyelesaian rumah ibadah.Pemkot juga telah mengumumkan di media massa para penerima dana bansos tersebut. Tujuannya, agar lebih transparan dan bisa dipantau penggunaannya oleh masyarakat.“Pembenahan-pembenahan atau perbaikan itu sudah saya lakukan. Sehingga tidak ada lagi bantuan-bantuan sosial yang bersifat fiktif,” katanya.Sementara Hartono Azas, ketua DPRD Kota Pontianak, juga menegaskan akan mempelajari LHP tersebut. “Kita diberikan waktu untuk menindaklanjuti laporan BPK ini dalam waktu dua bulan. Kita akan mempelajarinya. Mana yang menjadi masalah di kedewananan, akan kita tindaklanjuti,” katanya.Ada dua temuan BPK yang menyangkut lembaga legislatif terkait penggunaan dana bansos yang terindikasi merugikan keuangan daerah.
Temuan tersebut yakni realisasi dana bansos senilai Rp2.685.500.000,00 disalurkan melalui anggota DPRD Kota Pontianak, diantaranya sebesar Rp785.000.000,00 tidak sampai kepada penerima dana. Selanjutnya dana bansos sebesar Rp1.830.000.000 digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak (TA 2007-2008).Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Mudjijono menegaskan bahwa pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.Tetapi kenyataan sebenarnya yakni terdapat penggunaan bansos Pemkot Pontianak untuk keperluan Walikota, Sekretaris Daerah dan beberapa pimpinan/anggota DPRD Pontianak. “Dengan demikian penggunaan dana bansos tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.Mengenai permasalahan bansos yang ternyata ikut dinikmati beberapa pimpinan/anggota DPRD Pontianak ini, Hartono Azas, ketua DPRD Pontianak mengatakan, “Masalah itu kita akan pelajari dulu. Kita pilah yang mana bagian daripada DPRD dan mana yang eksekutif.” (zan)