Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2015 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

Konsinyering Pembahasan PTL I 2015Sebagai upaya pemantauan penyelesaian tindak lanjut terhadap rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK dan kerugian negara/daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan pembahasan dan penyusunan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan laporan pemantauan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2015. Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 10 s.d 14 Agustus 2015 dan diikuti oleh para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan mengundang pula inspektorat dari 15 entitas di wilayah Kalimantan Barat bertempat di auditorium Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutan pembukaaan, Kepala Auditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan kunjungan pemeriksa ke entitas dalam rangka melakukan pemantauan atas kerugian negara/daerah sekaligus meminta dan melihat tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. BPK berharap untuk penyelesaian tindak lanjut ini bisa semaksimal mungkin dan persentase penyelesaian dapat meningkat dengan signifikan.

Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra menambahkan bahwa target dari pimpinan BPK adalah semua entitas bisa memaksimalkan penyelesaian tindak lanjut. Jadi seluruh rekomendasi agar bisa ditindaklanjuti dan apabila ada yang tidak bisa agar disampaikan pada BPK apa permasalahannya dengan syarat harus ada dokumen-dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Disampaikan juga bahwa pertemuan kali ini hanya membahas penyelesaian rekomendasi sehingga tidak lagi kembali membahas temuan karena temuan BPK bersifat final. Kalau memang terdapat rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti maka hal tersebut bisa didiskusikan dan perlu didukung dengan dokumen-dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ke depannya apabila masih banyak rekomendasi yang belum ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan BPK, BPK bisa menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong dalam sambutannya mewakili inspektur provinsi/kabupaten/kota menyampaikan bahwa inspektorat telah mempersiapkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang merupakan upaya dan kerja keras sesuai dengan kemampuan kami.