PONTIANAK POST-Pontianak. Keempat Raperda itu adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah… [selengkapnya]