PONTIANAK POST – Surabaya. Penyidikan pembuatan prototipe mobil listrik yang menyeret Dahlan Iskan salah kaprah. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proyek yang dibiayai dana sponsorship itu melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa. Padahal, sejumlah bukti dokumen dengan jelas menyebutkan bahwa pembiayaan pembuatan mobil listrik oleh sejumlah BUMN bukanlah pengadaan…[selengkapnya]