PEMDES PARIT BARU SEDIAKAN ANGGARAN DARURAT

SUNGAI RAYA – Menjadi daerah yang berbatasan lansung dengan Kota Pontianak dan sempat masuk menjadi desa dengan status zona merah, menjadi tantangan tersendiri bagi Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Mereka pun menggencarkan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di desa ini.

Kepala Desa (Kades) Parit Baru, Musa mengatakan, dalam upaya mengantisipasi jika sewaktu-waktu kembali terjadi peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, mereka berinisiatif untuk kembali menyisihkan sebagian anggaran atau dana desa (DD), untuk kasus Covid-19 di Desa Parit Baru. “Untuk penggunaan dana desa di tahun 2021 dan tahun 2022, masih kami sisihkan anggaran desa sebesar 8 persen bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Dan rencananya akan kami tambah lagi sesuai kebutuhan untuk kegiatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Parit Baru,” kata Musa kepada Pontianak Post, Senin (18/10) di Kantor Desa Parit Baru.

Kendati tidak menginginkan  adanya penambahan kasus konfirmasi, pihaknya tetap mengalokasikan anggaran dana darurat sebesar Rp200 juta di tahun 2022, sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu kembali terjadi peningkatan kasus konfirmasi. “Anggaran dana darurat ini kami sisihkan, misalnya jika sewaktu-waktu ada warga terkonfirmasi dan butuh bantuan seperti kebutuhan pokok, vitamin dan sejenisnya hingga warga yang bersangkutan bisa kembali sehat. Namun sekali lagi kita sama-sama berdoa agar di tahun depan kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi sehingga dana darurat ini bisa digunakan untuk kegiatan bermanfaat lainnya dalam pembangunan desa,” ungkapnya.

Unduh Catatan Berita