PONTIANAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 pada 9 (sembilan) entitas yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kapuas Hulu secara serentak, setelah pemerintah daerah tersebut menyerahkan Laporan Keuangan (Unaudited) Tahun Anggaran 2015 ke BPK. Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan mulai dari awal bulan April 2016 sampai dengan minggu ke pertama bulan Mei 2016.
Pemeriksaan LKPD TA 2015 merupakan mandatory audit sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 2.
Pemeriksaan Keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, khususnya Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Nomor 01 tentang Standar Umum Pemeriksaan, PSP 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan, dan PSP 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan.
Kegiatan Pemeriksaan LKPD TA 2015 ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan: Kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Efektivitas sistem pengendalian intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan LKPD TA 2015 meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sasaran Pemeriksaan LKPD TA 2015 meliputi beberapa pengujian, diantaranya: Kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 2015; Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas TA 2015; Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL Tahun 2015; Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan Atas Laporan Keuangan; Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; Efektivitas desin dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pengujian atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menguji semua asersi manajemen dalam informasi keuangan, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk 6 (enam) entitas lainnya yaitu Pemerintah Daerah Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sekadau, pemeriksaannya akan dilakukan setelah pemerintah daerah tersebut menyerahkan Laporan Keuangan TA 2015 ke BPK.