Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang

A. PEMBENTUKAN

Kabupaten Bengkayang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3823). Kabupaten Bengkayang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Sambas.

B. LETAK GEOGRAFIS

Kabupaten Bengkayang terletak pada bagian timur laut Kalimantan Barat. Sebagian wilayah Kabupaten Bengkayang merupakan dataran tinggi yang dikelilingi perbukitan sehingga suhu udara relatif sejuk. Kabupaten Bengkayang memiliki letak geografis yang strategis karena pada bagian utara berbatasan langsung dengan Serawak Malaysia.

Kabupaten Bengkayang beribukota di Bengkayang dan memiliki 17 (tujuhbelas) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Ledo, Kecamatan  Suti Semarang, Kecamatan Teriak, Kecamatan Sanggau Ledo,  Kecamatan Seluas, Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Siding, Kecamatan Samalantan, Kecamatan  Montrado, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, Kecamatan Lembah Bawang, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Tujuh Belas. Selain itu Kabupaten Bengkayang memiliki dua kelurahan yaitu Kelurahan Sebalo dan Kelurahan Bumi Emas.

Batas Kabupaten Bengkayang adalah:

1)      Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pontianak;

2)      Sebelah utara berbatasan dengan Serawak Malaysia;

3)      Sebelah barat berbatasan dengan Kota Singkawang dan Laut Natuna;

4)      Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Basuki Rahmat, Bengkayang

Telp. 0562- 441807, Fax. 0562- 441554/441808

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Basuki Rahmat, Bengkayang.

Telp. 0562- 441553/441554, Fax. 0562- 441663/441808

DPRD

:

Jl. Guna Baru Rangkang, Bengkayang.

Telp. 0562- 441552/441551, Fax. 0562- 441554/441551