Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

A. PEMBENTUKAN

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 352). Daerah Tingkat II Kabupaten Kapuas Hulu terbentuk bersamaan dengan Daerah Tingkat II lainnya di Propinsi Kalimantan Barat.

B. LETAK GEOGRAFIS

Kabupaten Kapuas Hulu beribukota di Putussibau. Berdasarkan Peraturan Daerah   Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu terbagi atas 23 kecamatan, empat  kelurahan dan 154 desa.

Adapun batas Kabupaten Kapuas Hulu adalah:

1)      Bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang dan Provinsi Kalimantan Tengah;

2)      Bagian utara berbatasan dengan Serawak, Malaysia Timur;

3)      Bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Sintang;

4)      Bagian timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Pembangunan, Putussibau

Telp. 0567- 21003, Fax. 0567- 21041

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Antasari No. 2 Putussibau

Telp. 0567- 21133, Fax. 0567-21397/21133

DPRD

:

Jl. Pembangunan, Putussibau

Telp/ Fax. 0567-21067.