Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara

A. PEMBENTUKAN

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 dan Surat Mendagri No.135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007. Sesuai UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang disempurnakan oleh UU No.32 Tahun 2004.

Kabupaten Kayong Utara memiliki kedudukan yang sama dengan daerah lainnya yaitu sebagai daerah otonom yang diharapkan mampu untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat.

B. LETAK GEOGRAFIS

Secara geografis Kabupaten Kayong Utara berada pada koordinat 0º 45’ lintang selatan sampai 0º 18’ lintang selatan dan 108 º -45’ bujur timur sampai 110º 15 bujur timur, dengan luas wilayah mencapai 4.221 km², sementara luas efektif yang dimanfaatkan untuk kawasan budidaya sebesar 22,72 Ha.

Adapun luas wilayah per masing-masing kecamatan adalah:

1)      Kecamatan Sukadana                         : 949 km²

2)      Kecamatan Simpang                           : 1.422 km²

3)      Kecamatan Teluk Batang                    : 593 km²

4)      Kecamatan Seponti                             : 158 km²

5)      Kecamatan Pulau Maya Karimata      : 1.099 km²

Batas wilayah Kabupaten Kayong Utara meliputi:

1)      Bagian utara berbatasan dengan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Pontianak;

2)      Bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Matan Hilir Utara, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;

3)      Bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Simpang Hulu, Kecamatan Sei Laur dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang;

4)      Bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Tanah Merah Sukadana.
Inspektorat/Bawas

:

Telp. 0542-595254
DPRD

:

Telp.0542-595256