Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang

A. PEMBENTUKAN

Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820).

B. LETAK GEOGRAFIS

Secara geografis Kabupaten Ketapang berada di bagian selatan Provinsi Kalimantan Barat dan merupakan kabupaten terluas di Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah secara keseluruhan mencapai 31.588 km2 dengan luas daratan 30.099 km2 dan luas perairan 1.489 km2.

Wilayah Kabupaten Ketapang dengan ibukota di Ketapang, terdiri atas dua puluh kecamatan, lima kelurahan, dan dua ratus enam belas desa dengan  batas-batas wilayah Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut:

1)      Bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Pontianak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi;

2)      Bagian selatan berbatasan dengan Laut Jawa;

3)      Bagian barat  berbatasan dengan Kabupaten Kayong Utara dan Laut Natuna;

4)      Bagian timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Melawi.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Sudirman No. 37, Ketapang

Telp. 0534 – 32555/ 32655/ 32755, Fax. 0534 – 32090

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Sudirman No. 37 Ketapang

Telp. 0534- 32555/32002/32539, Fax. 0534- 32539

DPRD

:

Jl. Sudirman No. 17 Ketapang

Telp. 0534-32803/ 32804, Fax. 0534- 32803