Pemerintah Daerah Kabupaten Landak

A. PEMBENTUKAN

Kabupaten Landak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 yang diundangkan pada Lembaran Negara Indonesia tahun 1999 Nomor 183.

Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak didasarkan pada perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Landak pada khususnya serta adanya aspirasi masyarakat yang berkembang dalam masyarakat.

B. LETAK GEOGRAFIS

Secara geografis, Kabupaten Landak memiliki luas 9.909,10 km² atau sekitar 6,75% dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Landak dengan ibu kota kabupatennya di Kota Landak, terletak pada 10 00′ Lintang Utara sampai dengan 00 52′ Lintang Selatan dan 10 10′ 00” Bujur Timur sampai dengan 10 10 24′ Bujur Timur. Kabupaten Landak memiliki intensitas curah hujan cukup tinggi karena daerahnya yang berhutan tropis.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Raya Ngabang

Telp. 0563- 21664, Fax. 0563-2022625

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Pangeran Cinata, Ngabang

Telp 0563-21023/Fax. 0563- 202262

DPRD

:

Jl. Raya KM 2, Ngabang

Telp/Fax. 0563-21706