Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah

A. PEMBENTUKAN

Berdasarkan Staatblad Tahun 1926 Nomor. 59 jo. Staatblad Tahun 1948 Nomor. 186 disebutkan bahwa Kalimantan Barat terdiri dari 12 swapraja dan 3 neo swapraja. Diantara 12 swapraja tersebut terdapat Swapraja Mempawah. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor. PEM20/6/10 tanggal 8 September 1951 disebutkan tentang pembagian administrasi, dimana bagian dari wilayah Provinsi Administratif Kalimantan Barat terdiri dari enam kabupaten administratif dan satu kota  administratif.

Diantara enam kabupaten administratif tersebut terdapat Kabupaten Pontianak yang beribukota di Pontianak. Pada perkembangan selanjutnya, terbit Surat Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 51/1/9-11 tanggal 5 Februari 1963 tentang peninjauan kembali ibukota Kabupaten Pontianak untuk dipindahkan ke Mempawah.

Memasuki era reformasi dengan diiringi berbagai tuntutan masyarakat, terbitlah UU Nomor 55 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pembentukan Kabupaten Landak. Tindak lanjut dari pembentukan tersebut adalah pemekaran Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Pontianak yang beribukota di Mempawah dan Kabupaten Landak yang beribukota di Ngabang.

Nama Kabupaten Pontianak berubah menjadi Kabupaten Mempawah sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2014 tanggal 21 Juli 2014.

B. LETAK GEOGRAFIS

Secara geografis, Kabupaten Pontianak terletak pada koordinat 108,24’ Bujur Timur; 0,44’ Lintang Selatan dan 1,01 Lintang Utara. Pada sekitar 80% wilayahnya, yang mencakup 8.262,10 km² atau sekitar 5,63% luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, tingkat kemiringannya adalah 0-8%. Hal ini mengakibatkan banyak terjadi rawa- rawa, sehingga keadaan tanah dan wilayahnya sangat dipengaruhi oleh peralihan musim.

Wilayah Kabupaten Pontianak terbagi atas 9 kecamatan dan berbatasan sebagai berikut:

1)      Sebelah selatan berbatasan dengan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya;

2)      Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang;

3)      Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna;

4)      Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Daeng Manambon, MempawahTelp. 0561 – 691779, Fax. 0561 – 691508
Inspektorat/Bawas

:

Jl. Daeng Manambon, MempawahTelp. 0561- 691030, Fax. 0561-691136/691508
DPRD

:

Jl. Raden  Sujarwo, Mempawah.Telp. 0561- 691007, Fax. 0561 691235