A. PEMBENTUKAN
Pemerintah Kabupaten Sambas terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 1959 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang maka kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pindah dari Kota Singkawang ke Kota Sambas.
B. LETAK GEOGRAFIS
Secara geografis Kabupaten Sambas memiliki luas daratan 6.589,30 Km2 dengan dikelilingi perairan laut seluas 1.467,84 Km². Kabupaten Sambas terletak pada 2008 sampai dengan 2033 Lintang Utara dan 108004 sampai dengan 108039 Bujur Timur.
Wilayah Kabupaten Sambas terbagi atas 19 kecamatan yang terdiri dari Selakau, Pemangkat, Jawai, Tebas, Sambas, Sejangkung, Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing, Subah, Tekarang, Semparuk, Sebawi, Sajad, Jawai Selatan, Tangaran, Selakau Timur dan Salatiga.
Wilayah Kabupaten Sambas secara keseluruhan berbatasan dengan:
1) Bagian utara berbatasan dengan wilayah Serawak Malaysia;
2) Bagian selatan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang;
3) Bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna;
4) Bagian timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bengkayang dan wilayah Serawak Malaysia.
C. ALAMAT
Pemerintah Daerah |
: |
Jl. Pembangunan, Sambas
Telp. 0562 – 393454, Fax. 0562 – 392452 |
Inspektorat/Bawas |
: |
Jl. Pembangunan Sambas
Telp. 0562- 392544, Fax. 0562- 691708 |
DPRD |
: |
Jl. Gusti. Hamzah, Sambas
Telp. 0562- 392448, Fax. 0562- 391443 |