A. PEMBENTUKAN
Pemerintah Kabupaten Sanggau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820).
B. LETAK GEOGRAFIS
Kabupaten Sanggau adalah salah satu dari kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat dengan ibukota di Sanggau, terletak diantara koordinat 10 10 menit Lintang Utara – 00 35 menit Lintang Selatan serta diantara 1090 45 menit – 1110 11 menit Bujur Timur dengan luas 12.857,70 km2 atau sekitar 12,47% dari luas seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Kabupaten Sanggau mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
1) Bagian utara dengan Sarawak Malaysia Timur;
2) Bagian selatan dengan Kabupaten Ketapang;
3) Bagian timur dengan Kabupaten Sintang dan Sekadau;
4) Bagian barat dengan Kabupaten Landak.
C. ALAMAT
Pemerintah Daerah |
: |
Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Sanggau
Telp. 0564- 21389/21387/21076, Fax. 0564-21009/21886/21386 |
Inspektorat/Bawas |
: |
Jl. Jenderal Sudirman No. 100 Sanggau
Telp. 0564- 21172, Fax. 0564- 22073/21009/22703 |
DPRD |
: |
Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Sanggau
Telp. 0564-21002/21389, Fax. 0564-21277/21049 |