Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau

A. PEMBENTUKAN

Pemerintah Kabupaten Sekadau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344). Kabupaten Sekadau merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sanggau.

B. LETAK GEOGRAFIS

Secara geografis Kabupaten Sekadau terletak di antara 0º36`53’’ Lintang Utara dan 0º35`0’’ Lintang Selatan, serta diantara 110º48`43’’ dan 111º11` Bujur Timur. Kondisi topografi Kabupaten Sekadau pada umumnya merupakan daerah dataran tinggi yang bergelombang dengan tingkat berkisar antara 0-40 % dan ketinggian tempat berkisar antara 3 meter sampai dengan > 1000 meter di atas permukaan laut.

Kabupaten Sekadau merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran yang baru terbentuk pada tahun 2003, dengan ibukota di Kota Sekadau. Luas wilayah Kabupaten Sekadau adalah 5.444,20 km² (544.420 Ha) yang merupakan 3,71 % dari luas wilayah Kalimantan Barat.

Secara administratif Pemerintah Kabupaten Sekadau terdiri atas tujuh kecamatan, 76 desa dan 268 dusun, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

1)      Bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang;

2)      Bagaian selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang;

3)      Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang;

4)      Bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Merdeka Timur No. 14 Sekadau

Telp. 0564- 41801/ 41792, Fax. 0564-41801/2042063

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Irian No. 35 Sekadau

Telp. 0564- 41817/2042090, Fax. 0564- 41817

DPRD

:

Jl. Raya Sintang km. 9, Sekadau

Telp. 0564-2042015, Fax. 0564- 41846/2042014