Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang

A. PEMBENTUKAN

Pemerintah Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352). Daerah Tingkat II Kabupaten Sintang terbentuk bersamaan dengan Daerah Tingkat II lainnya di Provinsi Kalimantan Barat.

B. LETAK GEOGRAFIS

Kabupaten Sintang terletak di bagian timur Provinsi Kalimantan Barat dengan ibukota di Sintang. Secara geografis terletak antara 1°05’ Lintang Utara sampai 0°46’ Lintang Selatan dan antara 110°50’ Bujur Barat sampai 113°20’ Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Sintang seluruhnya adalah 21.635 km² atau 14,74% dari luas Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah terbesar adalah Kecamatan Ambalau yaitu 6.386,4 km² atau 29,52% dari luas Kabupaten Sintang, sedangkan wilayah terkecil adalah Kecamatan Sintang yaitu 277,05 km² atau 1,28% dari luas Kabupaten Sintang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 wilayah Kabupaten Sintang terbagi atas 21 kecamatan, kemudian disesuaikan kembali setelah adanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang. Pada tahun 2006, total pemerintahan menjadi 14 kecamatan, enam kelurahan dan 183 desa.

Adapun batas-batas Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:

1)      Bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Melawi dan Provinsi Kalimantan Tengah;

2)      Bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu dan Serawak, Malaysia Timur;

3)      Bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau;

4)      Bagian timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Merdeka No. 5 Sintang

Telp. 0565- 21387, Fax. 0565- 21003

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Pangeran Muda No. 31 Sintang

Telp. 0565- 21008, Fax. 0565- 21738

DPRD

:

Jl. M. Saad, Sintang

Telp. 0565- 22005, Fax. 0565- 22951