Pemerintah Daerah Kota Singkawang

A. PEMBENTUKAN

Kota Singkawang merupakan pemecahan dari Kabupaten Sambas yang dibentuk pada tanggal 21 Juni 2001 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119).

B. LETAK GEOGRAFIS

Secara geografis, Kota Singkawang yang memiliki luas 50.400 ha dan mempunyai kedudukan yang strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan serta pariwisata Kota Singkawang mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar dalam dan luar negeri.

Wilayah Kota Singkawang terbagi atas lima kecamatan yaitu Singkawang Barat, Singkawang Timur, Singkawang Selatan, Singkawang Utara dan Singkawang Tengah.

Kota Singkawang mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :

1)      Bagian utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau wilayah Kabupaten Sambas;

2)      Bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Raya wilayah Kabupaten Bengkayang;

3)      Bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Samalantan wilayah Kabupaten Bengkayang;

4)      Bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna.

C. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Firdaus No. 1 Singkawang

Telp. 0562- 632593, Fax. 0562- 636023

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Alianyang, Singkawang

Telp. 0562-  635727, Fax. 0562- 631767

DPRD

:

Jl. Firdaus No. 2 Singkawang

Telp. 0562- 632455/633403, Fax. 0562- 634062/631767