Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat Menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK, 27 Maret 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menerima penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran (TA) 2024 unaudited dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota se-Kalimantan Barat bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Acara ini dihadiri oleh para Kepala Daerah se-Kalimantan Barat, Para Inspektur se-Kalimantan Barat, Para Kepala BPKAD se-Kalimantan Barat, serta tim pemeriksa LKPD se-Kalimantan Barat.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat TA 2024 diserahkan langsung oleh masing-masing Pemerintah Daerah dhi. Kepala Daerah se-Kalimantan Barat dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati, dengan menandatangani berita acara serah terima penyerahan.

Mewakili pemerintah daerah se-Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI selama ini dan senantiasa akan menerima dengan baik pemeriksaan lanjutan LKPD TA 2024. ”Laporan keuangan bukan hanya sekedar angka semata, tetapi juga berupa informasi keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat. Kami secara konsisten dan terus menerus berupaya, agar informasi yang disajikan dalam LKPD semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Barat”, jelas Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Menutup sambutannya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat berharap proses kedepan selalu mendapat rahmat dari Allah SWT dan dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan masyarakat Kalimantan Barat serta kerja sama yang telah terbina dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan jajarannya yang telah menyelesaikan LKPD Provinsi, Kabupaten, Kota se-Kalimantan Barat TA 2024 unaudited tepat waktu.

“Penyerahan laporan keuangan ini sesuai amanat undang-undang, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah kami menerima laporan ini, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terinci untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar akuntansi”, ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan amanat pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Audited selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD Unaudited.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat meminta dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pemeriksaan LKPD TA 2024 yang akan segera dimulai dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pemeriksaan atas LKPD TA 2024 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kecukupan pengungkapan.

Mengakhiri sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berharap agar pemerintah daerah terus menjaga komitmen dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi serta meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.