PONTIANAK POST–Pontianak. Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya Suburusan bencana dan suburusan kebakaran. Sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik Pasal 18 maupun Pasal 298, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar dasar,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, belum lama ini…[selengkapnya]