(ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menjamin akan mempermudah proses pelayanan perizinan ikan Arwana di Kalimantan.