Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kembali Raih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

IMG_70911111Pontianak, 05 Juli 2013. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bengkayang TA 2012 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo kepada Anggota DPRD, Sarina dan Wakil Bupati, Agustinus Naon hari ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini masih sama dengan opini tahun anggaran sebelumnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menemukan beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu:

  1. Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum menggunakan metode ekuitas dalam menyajikan nilai Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Bengkayang dan PT. MBM sebagaimana diatur dalam PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PDAM Kabupaten Bengkayang mengakui aset Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang belum ditetapkan status pengelolaannya minimal senilai Rp42,46 miliar; PDAM Kabupaten Bengkayang belum mengakui aset ex-PDA Kabupaten Sambas yang telah diserahkan oleh Bupati Sambas kepada Bupati Bengkayang; serta terdapat selisih pengakuan saldo Penyertaan Modal antara PT. MBM dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang senilai Rp666,80 juta yang tidak dapat dijelaskan.
  2. Dari nilai Aset Tetap terdapat potensi salah saji minimal sebesar Rp15,62 miliar, dimana catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan pemeriksa untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai sehingga tidak dapat dilakukan koreksi; belum memadainya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas permasalahan Aset Tetap yang telah diungkapkan dalam LHP sebelumnya yang secara material mempengaruhi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; serta catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas saldo Aset Tetap.
  3. Adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atas realisasi Belanja Pegawai pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, yaitu bukti pertanggungjawaban sampai pemeriksaan berakhir tidak disampaikan masing-masing senilai Rp2,40 miliar dan 50,40 juta. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai realisasi Belanja Pegawai.
  4. Adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang pada Sekretariat Daerah, yaitu bukti pertanggungjawaban sampai pemeriksaan berakhir tidak disampaikan senilai Rp6,76 miliar. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai realisasi Belanja Barang.

Sesuai dengan undang-undang, diharapkan agar rekomendasi BPK RI terkait semua hal yang menjadi temuan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang, paling lama enam puluh hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan.