Pemerintah Kabupaten Bengkayang Mendapat Penilaian WDP atas Laporan Keuangan Tahun 2020 dari BPK Perwakilan Kalimantan Barat

Pontianak, 29 Juni 2021,- Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP) Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Fransiskus dan Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, di Ruang Rapat Pimpinan pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 BPK RI memperoleh mandat sebagai satu kewajiban konstitusional untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun 2020. Pemeriksaan ini  bertujuan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan  empat hal yaitu 1) kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) efektifitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2020 telah menyajikan secara wajar, dalam hal yang material, posisi keuangan dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggara lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas. Namun masih terdapat permasalahan yang mempengaruhi Kewajaran Laporan Keuangan, berdasarkan permaslahan tersebut, BPK RI berpendapat bahwa  posisi Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tanggal 31 Desember 2020 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, KECUALI untuk dampak dari pencatatan aset tetap yang belum memadai atau dengan kata lain “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN atau WDP” ucap Kepala Perwakilan.

Diakhir sambutannya Kepala Perwakilan mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dengan telah diserahkannya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan terhadap lima belas entitas yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Diharapkan melalui pemeriksaan ini dapat mendorong terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

Turut hadir dalam acara penyerahan kali ini yaitu Kepala Subauditorat Kalbar II, Yudi Prawiratman, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah, Asisten III, Ucok P.Hasugian, Plt. Inspektur Kabupaten Bengkayang, Bernadeta, Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkayang dan beberapa staf baik dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang maupun BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. [KB]