Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio didampingi oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing dan Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra menerima secara resmi Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015 yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero di Ruang Tamu Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (31/03/2016).
Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan penyampaian laporan keuangan paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “kami coba berusaha memenuhi kewajiban yang memang harus kami laksanakan, dan sesuai dengan aturan yang ada bahwa penyampaian laporan keuangan hari inilah paling lambat, yaitu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”, kata Antonius.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, bahwa setelah diterimanya laporan keuangan ini, LHP sudah harus diserahkan paling lambat 2 bulan setelah laporan keuangan pemerintah daerah diterima BPK. “Semoga opini hasil pemeriksaan pada tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya”, imbuh Didi.
Acara penyerahan Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015 ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Akuntansi, Rudy Kurniawan, Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan, Agusninawati, dan beberapa staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, Ketua Senior, Listiyo Darmanto Senoaji, serta Tim Pemeriksa LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan beberapa staf pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.