Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Joni Rindra Putra didampingi oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim menerima secara resmi Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hilaria Yusnani di Ruang Tamu Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (31/03/2016).
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Junaidi Firrawan menyampaikan permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan. Junaidi mengatakan, di DPPKAD sendiri perlu adanya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang akuntansi dan pengelolaan aset, mengingat SDM yang ada pada SKPD belum sepenuhnya mempunyai kompetensi dan mempunyai pemahaman/pengetahuan dalam proses penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Namun demikian, dari DPPKAD tetap melakukan komunikasi dan memberikan bimbingan bersama Inspektorat terkait permasalahan ini. “DPPKAD memberikan asistensi berupa bimtek akuntansi penyusunan laporan keuangan, kemudian penatausahaan aset, tapi mungkin waktunya singkat dan SDM pengelola keuangan di SKPD juga rata-rata karena bukan latar belakang dari ekonomi (akuntansi), sehingga kami menghadapi kendala pada saat penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, seperti dalam penyusunan LO (Laporan Operasional) dan LPE (Laporan Perubahan Ekuitas)-nya”, kata Junaidi.
Selama kegiatan pemeriksaan di lapangan nanti, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II berharap SKPD mempersiapkan dan memberikan dokumen dan informasi/penjelasan selengkap-lengkapnya, agar nanti setelah diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan, tidak ada lagi komplain terhadap temuan BPK. “SKPD mempersiapkan dan bisa memberikan informasi, dokumen, penjelasan selengkapnya, karena sering pada saat tim pemeriksa melakukan pemeriksaannya, yang diperiksa malah pergi. Dan saya berharap tidak terjadi lagi /komplain tidak setuju dengan temuannya setelah LHP terbit. Karena kadang pihak pemda tidak setuju dengan hasil temuan, tapi tidak disampaikan pada saat tim di lapangan, atau pada saat dilakukan pembahasan”, kata Joni.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara meminta penjadwalan dari tim pemeriksa BPK yang melakukan pemeriksaan pada setiap SKPD, agar bisa memonitor setiap SKPD apabila tidak ada panggilan (undangan) rapat yang mendesak (penting), maka Sekda tidak mengeluarkan (mendatangani) Surat Tugas untuk yang bersangkutan, selama dilakukannya pemeriksaan oleh BPK.
Joni menambahkan, dengan sudah diserahkan laporan keuangan ini, pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kayong Utara TA 2015 rencananya akan dilakukan pemeriksaannya mulai minggu pertama bulan April 2016, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diserahkan paling lambat 2 bulan sejak LK disampaikan ke BPK.
Acara penyerahan Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 ini juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Kayong Utara, Erdison, Kepala Dinas PPKAD, Junaidi Firrawan, dan beberapa staf pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara serta Tim Pemeriksa LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan beberapa staf pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.