PONTIANAK – “Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, demikian disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 diserahkan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Budi Mateus di Ruang Rapat Pimpinan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak – Kalimantan Barat, Jumat (27 Mei 2016).
Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), selain menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memuat opini BPK dan Laporan Keuangan entitas yang diperiksa, juga mengatur tentang pelaporan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaporan tentang pengendalian intern.
Pemeriksaan Laporan Keuangan ini untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atau Unqualified Opinion”.
Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio, juga menyampaikan, sesuai pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 ini juga dihadiri Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK, Wizar Dien Yatim, Asisten III, Heronimus Tanam, Inspektur Kabupaten Ketapang, Dersi, Kepala Bagian Keuangan, Alexander Wilyo, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada Setda Kabupaten Ketapang, Nugroho Widyo Sistanto, Kepala Subbagian Media Massa dan Penyaringan Informasi Bagian Hubungan Masyarakat pada Setda Kabupaten Ketapang, Aspul Anwar dan beberapa Ketua Tim Senior pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, serta beberapa Staf Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.