Pemerintah Kabupaten Ketapang Serahkan Laporan Keuangan (unaudited) Tahun Anggaran 2016 ke BPK

Senin, 27 Maret 2017, bertempat di ruang tamu Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan selaku Plh. Kepala Perwakilan Aan Hayatullah menerima secara resmi Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016 yang diserahkan oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Dalam sambutannya Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan permohonan maafnya dikarenakan Kepala Perwakilan tidak bisa menerima secara langsung Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016 dikarenakan beliau sedang ada acara di Jakarta. Plh. Kepala Perwakilan mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang telah menyelesaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 sebelum tanggal 31 Maret hal ini Sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan  gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terkait dengan telah diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Sementara itu Bupati Ketapang dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Ketapang  untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 ini dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraihnya selama dua tahun berturut-turut.

Turut hadir dalam acara penyerahan kali ini yaitu Ketua Tim Pemeriksaan, Tri Pratondo Aryawan,. Inspektur Kabupaten Ketapang, P. Devie Frantito, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Alexander Wilyo,   Kepala Bidang Akuntansi, Nicodemus Erfan, Kepala Subbagian Penyusunan Program, Teddy Safrudin, Kasubbid Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Hasan Basri, Kasubbid Akuntansi, Fatha Rachmana dan beberapa staf baik dari Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun staff dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.