Pontianak, 13 September 2013. Menurut laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi TA 2012, yang disusun setelah BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melihat bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Kabupaten Melawi telah melakukan upaya-upaya perbaikan selama tahun 2012.
Upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau diantaranya adalah dengan memperbaiki pencatatan persediaan atas mutasi persediaan, pengelolaan obat kadaluarsa dan pemusnahannya diselenggarakan secara memadai, melakukan penilaian kembali atas aset tanpa nilai nominal, melakukan proses sertifikasi tanah, melakukan serah terima bukti kepemilikan aset dari Kabupaten Sanggau, dan melakukan inventarisasi atas aset gedung pemerintah Kabupaten Sekadau yang dibangun di atas tanah bukan milik pemerintah Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil tersebut di atas, BPK memberikan opini LKPD Kabupaten Sekadau TA 2012 dengan predikat WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELASAN (WTP DPP). Adapun paragraf penjelasan tersebut adalah terhadap penilaian kembali aset yang belum seluruhnya dilengkapi laporan akhir oleh Appraisal dan penyelesaian pengembalian biaya perjalanan dinas yang masih dalam proses penyelesaian dalam bentuk SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak). Namun demikian, kedua permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian LKPD Kabupaten Sekadau TA 2012 secara keseluruhan.
Sedangkan Kabupaten Melawi yang memperoleh opini Tidak Wajar pada tahun sebelumnya, pada tahun 2012 telah melakukan upaya perbaikan yakni penerbitan SKTJM kepada Bendahara Pengeluaran yang belum menyetorkan sisa UYHD, upaya inventarisasi atas persediaan pada akhir periode, pengungkapan atas investasi permanen pada PDAM sesuai dengan metode ekuitas, dan perintah kepada SKPD dan DPPKAD untuk melakukan koordinasi pengelolaan aset tetap. Usaha tersebut membuahkan hasil peningkatan opini menjadi WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Melawi TA 2012. Hal-hal yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini tahun ini adalah persediaan pada Dinas Kesehatan, RSUD Melawi dan Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Anak dan Keluarga Berencana tidak berdasarkan hasil inventarisasi persediaan yang andal serta belum mencakup seluruh persediaan di lingkup SKPD tersebut, pengelolaan aset tetap belum memadai (belum dilakukan pencatatan, penatausahaan, inventarisasi dan klasifikasi yang menggambarkan nilai dan harga perolehan aset tetap yang andal), serta anggaran dan realisasi belanja modal belum termasuk pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2012 tanpa melalui perikatan kontrak tertulis secara memadai pada Dinas Pertambangan dan Energi yang dibayarkan pada TA 2013 serta Dinas Pekerjaan Umum yang dianggarkan kembali pada TA 2013.
Hasil tersebut di atas diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo yang menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Aloysius dan Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin, serta Bupati Sekadau Simon Petrus dan Wakil Bupati Melawi Panji, hari ini di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.