PONTIANAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak – Kalimantan Barat, Selasa (28 Juni 2016).
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Sekadau Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya.
Pemeriksaan Laporan Keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau, dengan memperhatikan:
- Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah,
- Efektivitas sistem pengendalian intern, dan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015, yaitu:
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan,
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atau Unqualified Opinion”.
Pencapaian opini WTP tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangannya.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, menyampaikan BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan terhadap sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau.
Kabupaten Sintang
Untuk permasalahan sistem pengendalian intern, selain permasalahan aset, ditemukan juga masalah pengelolaan persediaan pada RSUD Ade M. Djoen dan Laboratorium Kesehatan yang belum memadai.
Untuk permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan realisasi belanja modal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kabupaten Sekadau
Untuk permasalahan sistem pengendalian intern, selain permasalahan aset, ditemukan juga Pengelolaan Piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Kabupaten Sekadau yang masih belum memadai.
Untuk permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu belum didukung bukti yang lengkap atas pertanggungjawaban hibah KPU dan penyelesaian TGR yang belum sesuai ketentuan. Selain itu beberapa realisasi belanja perjalanan dinas tidak dapat dipertanggungjawabkan, kelebihan pembayaran, dan memboroskan keuangan daerah.
Tamu undangan yang hadir dalam acara ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong, Inspektur Kabupaten Sekadau, Rasihan.
Turut hadir juga, mendampingi Kepala Perwakilan, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, Ketua Tim Senior, dan beberapa Staf Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 ini diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang didahului dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima serta diakhiri dengan foto bersama.