Pemerintah Kota Singkawang meraih opini WDP atas LKPD TA 2015

20160628_170841PONTIANAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015 di Ruang Rapat Pimpinan Badan Pemeriksa (BPK) Perwakilan Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak – Kalimantan Barat, Jumat (10 Juni 2016).

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015 diserahkan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang, Husin dan Walikota Singkawang, Awang Ishak.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya.

Pemeriksaan Laporan Keuangan ini untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015, yaitu:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan,
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau Qualified Opinion”.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, menyampaikan BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan terhadap sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Daerah Kota Singkawang.

Kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya pengelolaan Aset Tetap belum memadai dan terdapat kekurangan volume fisik bangunan pada Dinas Tata Kota, Pertahanan dan Cipta Karya Kota Singkawang.

Atas kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Singkawang, yaitu diantaranya agar menginventarisasi dan memproses penyelesaian aset yang bersengketa sesuai dengan ketentuan, menarik dan menyetor ke Kas Daerah atas kekurangan volume fisik bangunan pada Dinas Tata Kota, Pertahanan dan Cipta Karya Kota Singkawang.

Penyerahan Laporan Hasil Pemerikaan ini juga dihadiri Inspektur Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, Ketua Tim Senior, dan beberapa Staf Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.