Kompas, Rabu 13 April 2011
Jakarta, Kompas – Pemerintah semestinya introspeksi dan membenahi berbagai hal berkait kelemahan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim terpadu menangani agen penempatan TKI menunjukkan keengganan pemerintah menuntaskan masalah secara menyeluruh.
Demikian disampaikan analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo di Jakarta, Selasa (12/4). Migrant Care adalah organisasi non-pemerintah yang aktif membela hak buruh migran.
Menurut Wahyu, kalau yang menjadi acuan pembentukan tim adalah hasil audit BPK, Presiden semestinya mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). ”Kenapa Presiden sampai ikut mengatur agen perekrutan yang menjadi pekerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI?” ujarnya.
Seusai menerima laporan BPK semester II-2010, Presiden akan membentuk tim terpadu menginvestigasi agen pengiriman TKI ataupun agen dan pemerintah negara lain yang mempekerjakan TKI (Kompas, 12/4).
Rekomendasi pertama dari 14 poin yang ada meminta Mennakertrans dan Kepala BNP2TKI sesuai kewenangan mengevaluasi regulasi, kebijakan, sistem, dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Rekomendasi terakhir adalah mengenakan sanksi secara tegas dan konsisten kepada Pelaksana Penempatan TKI, balai latihan kerja luar negeri, lembaga pengujian kesehatan calon TKI, lembaga sertifikasi profesi, dan perusahaan/konsorsium asuransi TKI, serta pihak lain yang terkait yang melanggar standar pelayanan TKI.
Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemennakertrans Suhartono mengatakan, Kemennakertrans terus membenahi penanganan TKI dari hulu sampai hilir.
”Kami membutuhkan dukungan semua pihak. Kami juga telah memperketat persyaratan bagi agen penempatan TKI di dalam dan luar negeri,” ujarnya.
Terkait audit BPK, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar meminta para pemangku kebijakan di setiap BUMN agar meningkatkan teknologi informasi dalam pencatatan data administrasi dan laporan keuangan.
Mustafa Abubakar menyampaikan hal tersebut di sela-sela penandatanganan nota kesepakatan antara BPK dan Kementerian BUMN yang diikuti 30 BUMN dari beragam usaha. Inti perjanjian ini adalah meningkatkan peran teknologi informasi dan prinsip keterbukaan dalam hal akses data informasi, neraca keuangan, rekapitulasi aset, serta laporan investasi. (HAM/ONI)