Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Raih Opini WTP atas LKPD TA 2015

09PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa. Penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa ini terkait dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015. Sidang Paripurna Istimewa ini diselenggarakan tidak berdasarkan kuorum dan dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari 65 Anggota DPRD Provinsi Kalimnatan Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafrudin Mosii, didampingi Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing L.,  didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Suma Jenny Heryanti, Ermin Elviani, H. Suriansyah, dan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya di Ruang Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (30/05/2016).

Dalam kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara VI menyampaikan, sesuai dengan Amanat Undang-Undang 1945 Pasal 23 E Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat (2), dimana BPK dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Gubernur/Bupati/Walikota, yang disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual paling lambat tahun 2015.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2015 telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan akuntansi berbasis akrual sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2015.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemeriksaan tersebut meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp4,07 triliun dari anggaran sebesar Rp4,36 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi sebesar Rp4,12 triliun dari anggaran Rp4,42 triliun, total aktiva sebesar Rp6,91 triliun dan total pasiva sebesar Rp6,91 triliun.

030405Berdasarkan laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2015, diketahui bahwa anggaran belanja senilai Rp4,42 triliun direalisasikan senilai Rp4,12 triliun atau 93,38%; Anggaran belanja tersebut dibiayai dari pendapatan transfer senilai Rp2,37 triliun atau 58,23%; Pendapatan  Asli Daerah senilai Rp1,70 triliun atau 41,77%; sedangkan Defisit Anggaran dibiayai dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya. Pendapatan daerah  Tahun Anggaran 2015 mengalami kenaikan senilai 9,50% dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2014, sementara belanja Tahun Angaran 2015 mengalami kenaikan sebesar 12,89% dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2014. Kenaikan belanja Tahun Anggaran 2015 antara lain belanja hibah yaitu sebesar 19,81% dan belanja bantuan sosial yaitu sebesar 692,46%.

Kenaikan realisasi belanja hibah tersebut dimaksudkan untuk membiayai sektor pendidikan terutama membiayai belanja BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar. Belanja pendidikan dan kesehatan merupakan perwujudan bentuk perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan barat untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 64,3 (2013) menjadi 64,89 (2014), angka melek huruf, angka rata-rata sekolah, dan rata-rata pengeluaran riil perkapita serta angka harapan hidup. Sedangkan realisasi belanja bantuan sosial dimaksudkan untuk membiayai Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan, Belanja Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Sosial Kepada Anggota Masyarakat.

Selain itu, pada Laporan Operasional Tahun 2015 tercatat Pendapatan sebesar Rp3,61 triliun dengan Beban sebesar Rp3,29 triliun sehingga terdapat Surplus yang menambah ekuitas sebesar Rp306,23 miliar.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2015 atas rekomendari BPK untuk temuan pemeriksaan Tahun Anggaran 2015 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.388 rekomendasi senilai Rp146,46 miliar yang terdiri dari 919 rekomendasi senilai Rp77,87 miliar telah ditindaklanjuti (66,21%), sebanyak 342 rekomendasi senilai Rp59,87 miliar belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut (24,64%) dan sebanyak 101 rekomendasi senilai Rp0,29 miliar yang belum ditindaklanjuti (7,28%), serta sebanyak 26 rekomendasi senilai Rp8,43 miliar yang tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah (1,87%).

BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2015 yang sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Kalimantan Barat, sehingga dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat (1), Pemeriksaan LKPD TA 2015, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap Peratuarn Perundang-undangan, dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa  penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 telah sesuai dengan SAP Berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau Unqualified Opinion”

01Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan, baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 maupun pembasahan dan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

Pada akhir sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, BPK menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang telah mendukung upaya BPK dalam mewujudkan visi dan misinya yakni menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Selain itu, BPK juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK.

Pada rangkaian acara Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini, sebelum dilakukan penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015, didahului dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan selanjutnya dilakukan pemberian piagam atas opini laporan keuangan, dan foto bersama.

Sidang Paripurna Istimewa ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, M. Zeet Hamdy Assovie, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Para Kepala Dinas/Badan/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para undangan, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Para Ketua Tim Senior, Tim Pemeriksa LKPD TA 2015, dan beberapa staf di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.