PONTIANAK POST-Sintang. Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (22/2), di Pendopo Bupati Sintang. Perjanjian kerjasama yang berlaku selama 5 tahun tersebut menyangkut kerjasama peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah…[selengkapnya]