Pontianak Post-Bengkayang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang telah melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkayang tahun anggaran2021 dilakukan lebih cepat. Adapun LKPD kali ini disampaikan oleh Pemkab kepada BPK RI, yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik lndonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat di Kota Pontianak, kemarin siang. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang, Yustianus menilai bahwa penyampaian LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkayang kepada BPK RI Kalbar di Pontianak ini bisa dikatakan sebagai peristiwa bersejarah. Hal ini, sambung dia, dilakukan dalam rangka pemenuhan amanat Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terutama pasal 191 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir…[selengkapnya]